- Hukum
Perdata
Hukum Perdata dapat dibagi menjadi hukum perorangan, hukum keluarga, hukum
warisan, dan hukum kharta kekayaan.
- Hukum
Publik
- Hukum
Tata Negara
- Hukum
Administrasi
- Hukum
Pajak
- Hukum
Pidana
Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya.
Hukum publik terdiri dari hukum tata negara, hukum administrasi, hukum pajak,
dan hukum pidana.hukum pajak bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan
antara sebagian pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak. Hukum
pajak menerangkan siapa-siapa yang yang menjadi wajib pajak dan apa yang
menjadi kewajiban mereka kepada pemerintah, hak-hak pemerintah,objek-objek apa
yang dikeakan pajak, timbulnya dan hapusnya utang pajak, cara penagihan, dam
cara mengajukan keberatan.
FUNGSI PAJAK
ada dua fungsi
pajak, yaitu:
- Fungsi
Budgetair
Pajak memberikan sumbangan terbesar dalam penerimaan negara, kurnag lebih
60-70 persen penerimaan pajak memenuhi postur APBN. Oleh karena itu, pajak
merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran
rutin maupun pengeluaran pembangunan Contoh: Penerimaan pajak sebagai salah
satu sumber penerimaan APBN.
- Fungsi
mengatur (Regulared)
Pajak berfungsi debagai alat untuk mengatur masyarakat atau melaksanakan
kebijakan pemerinatah dalam bidang sosial dan ekonomi.
Contoh:
a)
Memberikan
insentif pajak (tax holiday)untuk
mendorong peningkatan investasi di dalam negri.
b)
Pengenaan
pajak yang tinggi terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman
keras.
c)
Pengenaan
tarif pajak nol perseb atas ekspor untuk mendorong peningkatan ekspor poduk
dalam negri.
TEORI YANG
MENDUKUNG PEMUNGUTAN PAJAK
Beberapa teori
(Brotodihardjo, 1993) yang memberikan pembenaran kepada negara untuk berhak
memungut pajak dari rakyat.
- Teori Asuransi
Negara Negara bertugas melindungi prang dan/atau warganya dan segala
kepentingannya, yaitu keselamatan dan
keamanan jiwa dan harta bendanya. Oleh sebab itu, pembayaran pajak dianggap
atau dismakan dengan pembayaran premi karena mendapat jaminan perlindunan dari
negara.
- Teori
Kepentingan
Teori ini menekankan pembebanan pajak pada penduduk seluruhnya harus
didasarkan atas kepentingan orang masing-masing dalam tugas negara atau
pemerntah (yang bermanfaat baginya) termasuk juga perlindungan atas jiwa
orang-orang itu serta harta bendanya. Pembayaran pajak dihubugan dengan kepentingan orang-orang tersebut terhadap
negara, maka semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, semakin
besar pajak yang harus dbayar.
- Teori
Daya pikul
Teori daya pikul mengandung suatu kesimpulan bahwa dasar keadilan dalam
pemugutan pajak adalah terletak pada jasa-jasa yang diberikan leh negara kepada warganya, yaitu
perlindungan atas jiwa, dan harta bandanya. Untuk memenuhi kepentingan tersebut
dibutuhkan adanya biaya yang harus dipikul oleh warga dalam bentuk pajak. Hal ini
menjadi pokok panglkal teori ini adalah asas pajak, yaitu tekanan pajak
haruslah sama beratnya untuk setiap orang. Pajak harus dibayar sesuai daya
pikul seseorang dan untuk nmengukur daya pikul seseorang dapat dilihat dari
penghasilan, kekayaan, dan besarnya pengeluaran seseorang dan pemerintah besar
kecilnya jumlah tanggungan keluaraga.
- Teori
Bukti
Teori ini didasarkan pada paham organisasi negara yang mengajarkan bahwa
negara sebagai organisasi mempunyai tugas
untuk menyelenggarakankepentingan umum. Negara mempunyai hak mutlak untuk
memungut pajak dan rakyat harus membayar pajak sebagai tanda baktinya terhadap
negara. Dengan demikian, dasar hukum pajak terleta pada hubungan masyarakat terhadap negara.
- Teori
Asas Daya Beli
Menurut
teori ini, fungsi pemungutan pajak, yaitu mengambil daya beli dari rumahtangga masyarakat untuk rumah
tangga negara, kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat dengan maksud untuk
memelihara kehidupan masyarakat dan untuk membawa arah tertentu, yaitu
kesejahteraan. Jadi penyelenggaraan kepentingan masyarakat inilah yang dianggap
sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu, bukan pula
kepentingan negara, melainkan kepentingan-kepentinngan masyarakat yang meliputi
keduanya.
JENIS-JENIS
PAJAK
Jenis pajak dikelompokan menjadi 3 bagian.
- Pajak
menurut golongannya
- Pajak
langsung
Yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan pembebanannya
tidak dapat dilimpahkan pihak lain .
Contoh: Pajak penghasilan
- Pajak
tidak langsung
yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh: Pajak pertambahan Nilai.
- Pajak
Menurut Sifatnya
- Pajak
Subjektif
Yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya dan selanjutnya
dicari syarat objektifnya, dalam arti memerhatikan keadaan dari wajib pajak.
Cotntoh: Pajak penghasilan.
- Pajak
Objektif
Yaitu Pajak yang berdasarkan objeknya tanpa memerhatikan keadaan diri wajib
pajak.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.
- Pajak
Menurut Lembaga Pemungutannya.
- Pajak
Pusat
Yaitu Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai
rumah tangga negara.
Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas
barang Mewah.
- Pajak
DaerahYaitu Pajak yang dipungut oleh pemerintah Daerah dan digunakan untukmembiayai
rumah tangga daerah. Pajak Daerah terdiri atas Pajak Provinsi dan pajak
kabupaten atau kota.
- Pajak Provinsi terdiri atas: Pajak kendaraan bermotor,
pajak air permukaan dan pajak rokok.
- Pajak kabupaten/kota terdiri atas: Pajak hotel, Pajak
restoran, Pajak hiburan, Pajak reklame,pajak penerangan jalan, pajak mineral
bukan logam dan bantuan, pajak parkir dan pajak air tanah.
TATA CARA
PEMUNGUTAN PAJAK
- Stelsel Pajak
- Stelsel
nyata (real stelse)
Menurut Stelsel nyata , Pengenaan pajak didasarkan pada objek atau
penghasilam yang sesungguhnya diperoleh, sehingga pemungutannya baru dapat
ndilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya
diketahui.
- Stelsel
anggapan (fiktive stelsel)
Menurut stelsel anggapan, pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan
yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama
dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapakan
besarnya pajak yamh terutang untuk tahun pajak berjalan.
- Stelsel
Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi stelsel nyata dan stelsel anggapan.Pada awal
tahun, besarnya pajak dihitung menggunakan stelsel anggapan, kemudian pada
akhir tahun, besarnya pajak disesuaikan kembali berdasarkan stelsel nyata.
- Asa Pemungutan Pajak
Ada tiga asas yang digunakan dalam pemungutan pajak,
yakni:
- Asas
Domisili (Asas Tempat Tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak berdasarkan
tempat tinggal atau bertempat tinggal di wilayahnya.
- Asas
Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan bersumber di wilayahnya tanpa
memerhatikan tempat tinggal wajib pajak.
- Asas
Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Pengenaan pajak
diberlakuakan kepada setiap warga asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Sistem Pemungutan pajak
Sistem pemungutan pajak dibagi dalam tiga bagian berikut
ini:
- Official assessment System
Sistem pemungutan yang diberi wewenang kepada pemerintah (fiskus)
untuk menentukan besanya pajak yang terutang oleh wajib pajak menurut
undang-undang perpajakan yang berlaku.
Ciri-ciri Official assessment System:
- Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada
pada fiskus
- Wajib pajak bersifat pasif.
- Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan
pajak oleh fiskus.
- Self assessment SystemSistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada
wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Wajib pajak
menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak
yang harus dibayar.
- With Holding System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenag kepada pihak
ketiga (bukian fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan
besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
TIMBULNYA
UTANG PAJAK
Terdapat dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak.
- Ajaran
Materiil
Utang pajak timbul karena adanya undang-undang dan adanya suatu yang
menyebabkan, yaitu rangkaian peristiwa atau keadaan yang dapat menimbulkan
utang pajak.
- Ajaran
formil
Utang pajak timbul karena adanya surat ketetapan pajak oleh fiskus.
BERAKHIRNYA
UTANG PAJAK
Berakhirnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal.
- Pembayaran/Pelunasan
- Kompensasi
- Penghapusan
utang
- Kadaluwarsa
- Pembebasan
PENGHINDARAN DAN PENGELAKAN PAJAK (TAX AVOIDANCE AND
TAX EVASION)
penyebab dari penghindaran dan pengelakan pajak (tax avoidance and tax evasion melipuu tarif pajak yang terlalu tinggi, undang-undang yang tidak tepat, hukuman yang tidak mernberikan efek. jera, dan ketidakadilan yang nyata. Ketika situasi ini teriadi, penghindaran dan pengelakan pajaka akan cenderung meningkat.
Pengelakan Pajak (Tax Evasion)
Pengelakan Pajak (Tax Evasion) adalah manipulasi ilegal terhadap sistem perpajakan untuk mengelak dari pembayaran pajak. Tax evasion adalah pengabajan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan yang disengaja untuk menghindarl pembayaran pajak, misalnya pemalsuan pengembalian pajak.
Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Penghindaran pajak Tax Avoidance) adalah perencanaan pajak yang dilakukan secara ilegal dengan cara mengecilkan objek pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak yang masih sesuai dengan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
TARIF PAJAK
Tarif pajak merupakan angka atau presentase yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak atau jumlah pajak yang terutang. Terdapat empat macam tarif pajak yaitu:
- Tarif Tetap
Tarif tetap yaitu tarif dengan tarif atau angka tetap berapapun yang menjadi dasar pengenaan pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
- Tarif Sebanding (Proporsional)
Tarif Sebanding (proporsionaI), yaitu tarif dengan persentase tetap berapapun jurnlah yang menjadi pengenaan pajak. dan pajak yang harus dibayar selalu akan berubah seara proporsional sesuai dengan yang akan dikenakan.
- Tarif Progresif Tarif Progresif yaitu tarif dengan persentase yang sernakin meningkat (naik) apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak.
Dilihat dari kenaikan tarif, tarif progresif dibagi menjadi beberapa tarif, yaitu
- Tarif Progresif Progresif (Semakin besar)
- Tarif Progresif Tetap (Tetap)
- Tarif Progresif Degresif (semakin menurun)
- Tarif Degresif (Menurun)
Tarif Degresif (Menurun), yaitu tarif dengan persentase yang semakin turun apabila dasar pengenaan pajak meningkat.
PROFESI KONSULTAN PAJAK
Kebutuhan Jasa Konsultan Pajak
Sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut Self Assessment System yang mengharuskan wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri jumlah pajak terutang.untuk memenuht ketentuan sistem seperti ini, ajib pajak dengan keterbatasan pengetahuan perpajakn terkadang mengalami kesulitan. Hal ini juga dipengaruhi oleh semakin dinamisnya perubahan perperpajakan.
Oleh karena itu, dalam memenuhi kewajiban perpajakannya para Wajib Pajak sering menggunakan jasa konsultan pajak. Mereka yang berkiprah dalam profesi ini adalah para profesional yang rnemiliki pengalaman dan kecakapan lebih di bidang perpajakan. Sebagian besar dari mereka berkiprah di Kantor Konsultan Pajak.
Karier Konsultan Pajak
Saat ini cukup banyak sarjana akuntansi dan perpajakan yang berprofesi sebagai konsultan pajak. Berkarier di profesi ini menjadi prospek yang menjanjikan karena sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut Self Assessment System.
Jumlah Wajib Pajak di Indonesia kurang lebih sekitar 26 juta wajib Pajak (Badan dan orang pribadi ) Jumlah Yang cukup besar ini menjadi lahan menarik bagi mereka yang berprofesi sebagal konsultan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2014, Konsultan pajak adalah seseorang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib pajak
dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajak. setiap orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak di Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
- Warga negara indonesia
- Bertempat tinggal di indonesia
- tidak terikat dengan pekerjaan dan jabatan pada mentri/negara dan/atau badan usaha milik negara/daerah
- Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari intansi yang berwenang
- Memiliki nomor pokok Wajib pajak
- Menjadi anggota pada satu asosisasi konsultan pajak yang terdaftar di Direktorat Jendral Pajak
- Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak
Referensi : "Buku edisi 2 Perpajakan ,Penerbit :Salemba Empat , Abdul HAlim , Icuk Rangga Bawono, Amin Dara."
This comment has been removed by a blog administrator.
ReplyDelete