Bab 1 Dasar-Dasar perpajakan

Definisi

Beberapa ahli pajak telah mendefinisikan pajak sebagai berikut :
  • Definisi pajak menurut Prof.Dr.Rochmat Soemitro, S.H (dalam Brotodihardjo, 1993).
 Pajak adalah iuran rakyat kepada kas negara berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan ) dengan tidak mendapat jasa timbal balik (Kontraprestasi) yang langsung dapat ditunjuk dan digunakan untuk membayar pengeluaran umum.
  • Definisi pajak menurut Prof.Edwin R.A seligman (dalam Brotodihardjo,1993).
Tax in complusory contribution from the person, to the government to defray the exspenses incurred in the common interest of all. without reference to special benefit conferred.
  • Definisi pajak yang dikemukakan oleh Dr. N.J. Feldmann  (dalam Brotodihardjo,1993).
Pajak adalah prestasi yang dipaksakan sepihak oleh dan terutang kepada angsuran (menurut norma-norma yang diterapkan secara umum), Tanpa adanya kontraprestasi, dan semata-mata digunakan untuk menutup pengeluaran-pengeluaran umum.
  • Definisi pajak menurut Prof Dr. M.J.H.Smeets (dalam Brotodihardjo,1993).
Pajak adalah prestasi kepada pemerintah yang terutang melalui norma-norma umum dan yang dapat dipaksakan tanpa adanya kontraprestasi yang dapat ditunjukan dalam hal individu yang dimaksudkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah.
  • Definisi pajak menurut Dr.P.A Adrini  (dalam Brotodihardjo,1993).
Pajak adalah iuran kepada negara (dapat dipaksakan ) yang terutang oleh yang wajib membayarnya menurut peraturan-peraturan, dengan tidak dapat prestasi kembali, yang langsung dapat ditunjukan dan gunanya adalah untuk membiayai pengeluaran-pengeluaran umum berhubungan dengan tugas negara yang menyelenggarakan pemerintah.
  • Definisi pajak menurut S.I.Djajadiningrat (dalan sinhaan,2010).
Pajak sebagai suatu kewajiban menyerahkan sebagian dari kekayaan ke kas negara yang disebabkan suatu keadaan, kejadian, dan perbuatan yang memberikan kedudukan tertentu, tetapi bukan sebagai hukuman, menurut peraturan yang ditetapkan pemerintah serta dapat dipaksakan, tetapi tidak ada jasa timbal balik dari negara secara langsung , untuk memelihara negara secara umum.
  • Definisi pajak menuut undang-undang No.16 tahun 2009 tentang ketentuan umumdan cara perpajakan.
Pajak adalah kontribusi wajib kepada negara yang terutang oleh pribadi atau badan yang bersifat memaksa berdasarkan undang-undang dengan tidak mendapatkan imbalan secara langsung dan digunakan untuk keperluan negara bagi sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
Berdasarkan beberapa definisi diatas dapat disimpulkan karakteristik pajak sebagai berikut :
  1. Arus uang (bukan barang) darai rakyat ke kas negara.
  2. Pajak dipungut berdasarkan undang-undang (yang dapat dipaksakan)
  3. tidak ada timbal balik  khusus atau kontraprestasi secara langsung yang dapat ditunjukkan.
  4. Pajak digunakan untuk membiayai Pengeluaran-pengeluaran secara umum demi kemakmuran rakyat.

ASAS-ASAS PERPAJAKAN

Adam Smith (1776) dalam bukunya Wealt of nationn mengemukakan bahwa pajak yang baik harus memiliki karakteristik berikut :

  1. Equity : Its Should be Fair to defferent individuals and Should reflect a person’s ability to pay.
  2. Certainty : It Should not be arbitary, it should be certain.
  3. Convenience : it Should be convenient in term of timing and payment.
  4. Efficiency : it should be administratively efficient with a relatively small cost of collection as a proportion of the revenue raised. It should not couse economic distortion by effecting the behavior of taxpayers.


Pinsip-prinsip ini masih digunakan sampai saat ini dalam sistem perpajakan modern. Tiga prinsip utama perpajakan adalah :   
  1. EfficiencyPemungutan pajak harus mudah dan murah dalam penagihannya, sehingga hasil pemungutan pajak lebih besar dari biaya pemungutanya.
  2. Equity
    Pemungutan pajak harus adil diantara satu wajib pajak dengan wajib pajak lainnya. Pajak dikenakan kepada wajib pajak harus sebanding dengan kemampuannya untuk membayar pajak tersebut dan manfaat yang diterimanya.
  3. Economic effects must be considered
    Pajak yang dikumpulkam dapat mempengaruhi kehidupan ekonomis wajib pajak. Hal ini harus dipertimbangkan ketika merumuskan kebijakan perpajakan. Pajak yang dikumoulkan jangan sampai membuat seseorang melarat atau mengganggu kalancaran produksi perusahaan.


JENIS PEMUNGUTAN SELAIN PAJAK

Berdasarkan undang-undang aturan pelaksanaan, ada beberapa pungutan lain yang dipungut oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah. Pungutan tersebut antara lain 
Retribusi
Retribusi adalah pembayaran rakyat terhadap negara sehubungan dengan penggunaan dan manfaat jasa-jasa yang disediakan oleh negara. Pembayaran retribusi menerima kontraprestasi secara langsung dari negara. Retribusi lebih banyak diberlakukan di pemerintah daerah.
Retribusi terdiri atas 3 golongan, yaitu : 
  • Retribusi jasa umum, yaitu retribusi atas jasa yang disediakan atau diberikan leh pemerintah daerah (Pemda) untuk tujuan kepentingan dan kemanfaatan umum serta serta dapat dinikmati oleh orang pribadi atau badan.
  • Retribusi Jasa Usaha,yaitu Retribusi atas jasa yang disediakan oleh pemerintah daerah dengan menganut prinsip komersial karena pada dasarnya dapat pula disediakan oleh sektor swasta.
  •  Retribusi perijinan tertentu, yaitu Retribusi atas kegitan tertentu pemerintah daerah dalam rangka pemberian ijin kepada orang pribadi atau badan yang dimaksudkan untuk pembinaan, peraturan, pengendalian, dan pengawasan atas kegiatan pemanfaatan ruang, penggunaan sumber daya alam , barang, prasarana, sarana, atau fasilitas tertentu guna melindungi kepentingan umum dan menjaga kelestarian lingkugan.
Sumbangan 
Sumbangan adalah pembayaran dari golongan rakyat tertentu kepada negara. Sumbangan kontraprestasinya dapat ditunjukan secara langsun kepada golongan tersebut. 

KEDUDUKAN HUKUM PAJAK

  1. Hukum Perdata
    Hukum Perdata dapat dibagi menjadi hukum perorangan, hukum keluarga, hukum warisan, dan hukum kharta kekayaan.
     
  2. Hukum Publik
    • Hukum Tata Negara
    • Hukum Administrasi
    • Hukum Pajak
    • Hukum Pidana

      Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya. Hukum publik terdiri dari hukum tata negara, hukum administrasi, hukum pajak, dan hukum pidana.hukum pajak bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan antara sebagian pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak. Hukum pajak menerangkan siapa-siapa yang yang menjadi wajib pajak dan apa yang menjadi kewajiban mereka kepada pemerintah, hak-hak pemerintah,objek-objek apa yang dikeakan pajak, timbulnya dan hapusnya utang pajak, cara penagihan, dam cara mengajukan keberatan.
       
     

FUNGSI PAJAK 

ada dua fungsi pajak, yaitu:
  1. Fungsi Budgetair
    Pajak memberikan sumbangan terbesar dalam penerimaan negara, kurnag lebih 60-70 persen penerimaan pajak memenuhi postur APBN. Oleh karena itu, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan Contoh: Penerimaan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan APBN.
  2.  Fungsi mengatur (Regulared)
    Pajak berfungsi debagai alat untuk mengatur masyarakat atau melaksanakan kebijakan pemerinatah dalam bidang sosial dan ekonomi.

    Contoh:
a)      Memberikan insentif pajak (tax holiday)untuk mendorong peningkatan investasi di dalam negri.
b)      Pengenaan pajak yang tinggi terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
c)       Pengenaan tarif pajak nol perseb atas ekspor untuk mendorong peningkatan ekspor poduk dalam negri.

TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN  PAJAK   

Beberapa teori (Brotodihardjo, 1993) yang memberikan pembenaran kepada negara untuk berhak memungut pajak dari rakyat.  
  1. Teori Asuransi 
    Negara Negara bertugas melindungi prang dan/atau warganya dan segala kepentingannya, yaitu keselamatan dan keamanan jiwa dan harta bendanya. Oleh sebab itu, pembayaran pajak dianggap atau dismakan dengan pembayaran premi karena mendapat jaminan perlindunan dari negara.
     
  2. Teori Kepentingan
    Teori ini menekankan pembebanan pajak pada penduduk seluruhnya harus didasarkan atas kepentingan orang masing-masing dalam tugas negara atau pemerntah (yang bermanfaat baginya) termasuk juga perlindungan atas jiwa orang-orang itu serta harta bendanya. Pembayaran pajak dihubugan dengan  kepentingan orang-orang tersebut terhadap negara, maka semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, semakin besar  pajak yang harus dbayar.
  3. Teori Daya pikul
    Teori daya pikul mengandung suatu kesimpulan bahwa dasar keadilan dalam pemugutan pajak adalah terletak pada jasa-jasa yang  diberikan leh negara kepada warganya, yaitu perlindungan atas jiwa, dan harta bandanya. Untuk memenuhi kepentingan tersebut dibutuhkan adanya biaya yang harus dipikul oleh warga dalam bentuk pajak. Hal ini menjadi pokok panglkal teori ini adalah asas pajak, yaitu tekanan pajak haruslah sama beratnya untuk setiap orang. Pajak harus dibayar sesuai daya pikul seseorang dan untuk nmengukur daya pikul seseorang dapat dilihat dari penghasilan, kekayaan, dan besarnya pengeluaran seseorang dan pemerintah besar kecilnya jumlah tanggungan keluaraga.
     
  4. Teori Bukti
    Teori ini didasarkan pada paham organisasi negara yang mengajarkan bahwa negara sebagai organisasi  mempunyai tugas untuk menyelenggarakankepentingan umum. Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak dan rakyat harus membayar pajak sebagai tanda baktinya terhadap negara. Dengan demikian, dasar hukum pajak terleta pada hubungan  masyarakat terhadap negara.
  5. Teori Asas Daya Beli
    Menurut teori ini, fungsi pemungutan pajak, yaitu mengambil daya  beli dari rumahtangga masyarakat untuk rumah tangga negara, kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat dengan maksud untuk memelihara kehidupan masyarakat dan untuk membawa arah tertentu, yaitu kesejahteraan. Jadi penyelenggaraan kepentingan masyarakat inilah yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu, bukan pula kepentingan negara, melainkan kepentingan-kepentinngan masyarakat yang meliputi keduanya.

JENIS-JENIS PAJAK

Jenis pajak dikelompokan menjadi 3 bagian.
  1. Pajak menurut golongannya
    • Pajak langsung
      Yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain .

      Contoh: Pajak penghasilan
       
    • Pajak tidak langsung
      yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain.

      Contoh: Pajak pertambahan Nilai.
       
     
  2. Pajak Menurut Sifatnya
    • Pajak Subjektif
      Yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya dan selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memerhatikan keadaan dari wajib pajak.

      Cotntoh: Pajak penghasilan.
       
    • Pajak Objektif
      Yaitu Pajak yang berdasarkan objeknya tanpa memerhatikan keadaan diri wajib pajak.

      Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.
     
  3. Pajak Menurut Lembaga Pemungutannya.
    • Pajak Pusat
      Yaitu Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.

      Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas barang Mewah.
    •  Pajak DaerahYaitu Pajak yang dipungut oleh pemerintah Daerah dan digunakan untukmembiayai rumah tangga daerah. Pajak Daerah terdiri atas Pajak Provinsi dan pajak kabupaten atau kota.
      • Pajak Provinsi terdiri atas: Pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok. 
      • Pajak kabupaten/kota terdiri atas: Pajak hotel, Pajak restoran, Pajak hiburan, Pajak reklame,pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan bantuan, pajak parkir dan pajak air tanah.

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK 

  1. Stelsel Pajak
    • Stelsel nyata (real stelse)
      Menurut Stelsel nyata , Pengenaan pajak didasarkan pada objek atau penghasilam yang sesungguhnya diperoleh, sehingga pemungutannya baru dapat ndilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.
    •  Stelsel anggapan (fiktive stelsel)
      Menurut stelsel anggapan, pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapakan besarnya pajak yamh terutang untuk tahun pajak berjalan.
       
    • Stelsel Campuran
      Stelsel ini merupakan kombinasi stelsel nyata dan stelsel anggapan.Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung menggunakan stelsel anggapan, kemudian pada akhir tahun, besarnya pajak disesuaikan kembali berdasarkan stelsel nyata.
          
     
  2. Asa Pemungutan Pajak
    Ada tiga asas yang digunakan dalam pemungutan pajak, yakni:
    • Asas Domisili (Asas Tempat Tinggal)
      Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak berdasarkan tempat tinggal atau bertempat tinggal di wilayahnya.
    • Asas Sumber
      Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan bersumber di wilayahnya tanpa memerhatikan tempat tinggal wajib pajak.
       
    • Asas Kebangsaan
      Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Pengenaan pajak diberlakuakan kepada setiap warga asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Sistem Pemungutan pajak
    Sistem pemungutan pajak dibagi dalam tiga bagian berikut ini:
    • Official assessment System
      Sistem pemungutan yang diberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besanya pajak yang terutang oleh wajib pajak menurut undang-undang perpajakan yang berlaku.

      Ciri-ciri Official assessment System:
      • Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus 
      • Wajib pajak bersifat pasif.
      •  Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
    • Self assessment SystemSistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Wajib pajak menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. 
    • With Holding System
      Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenag kepada pihak ketiga (bukian fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
       
     

TIMBULNYA UTANG PAJAK  

Terdapat dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak.
  1. Ajaran Materiil
    Utang pajak timbul karena adanya undang-undang dan adanya suatu yang menyebabkan, yaitu rangkaian peristiwa atau keadaan yang dapat menimbulkan utang pajak.
     
  2. Ajaran formil
    Utang pajak timbul karena adanya surat ketetapan pajak oleh fiskus.
     
BERAKHIRNYA UTANG PAJAK 
Berakhirnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal.
  1. Pembayaran/Pelunasan 
  2. Kompensasi 
  3. Penghapusan utang
  4. Kadaluwarsa
  5. Pembebasan
PENGHINDARAN DAN PENGELAKAN PAJAK (TAX AVOIDANCE AND
TAX EVASION)

penyebab dari penghindaran dan pengelakan pajak (tax avoidance and tax evasion melipuu tarif pajak yang terlalu tinggi, undang-undang yang tidak tepat, hukuman yang tidak mernberikan efek. jera, dan ketidakadilan yang nyata. Ketika situasi ini teriadi, penghindaran dan pengelakan pajaka akan cenderung meningkat. 

Pengelakan Pajak (Tax Evasion) 
Pengelakan Pajak (Tax Evasion) adalah manipulasi ilegal terhadap sistem perpajakan untuk mengelak dari pembayaran pajak. Tax evasion adalah pengabajan terhadap peraturan perundang-undangan perpajakan yang disengaja untuk menghindarl pembayaran pajak, misalnya pemalsuan pengembalian pajak.

Penghindaran Pajak (Tax Avoidance)
Penghindaran pajak Tax Avoidance) adalah perencanaan pajak yang dilakukan secara ilegal dengan cara mengecilkan objek pajak yang menjadi dasar pengenaan pajak yang masih sesuai dengan  perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
 
TARIF PAJAK
Tarif pajak merupakan angka atau presentase yang digunakan untuk menghitung jumlah pajak atau jumlah pajak yang terutang. Terdapat empat macam tarif pajak yaitu:
  1. Tarif Tetap
    Tarif tetap yaitu tarif dengan tarif atau angka tetap berapapun yang menjadi dasar pengenaan pajak, sehingga besarnya pajak yang terutang tetap.
  2. Tarif Sebanding (Proporsional)
    Tarif Sebanding (proporsionaI), yaitu tarif dengan persentase tetap berapapun jurnlah yang menjadi pengenaan pajak. dan pajak yang harus dibayar selalu akan berubah seara proporsional sesuai dengan yang akan dikenakan.
  3. Tarif Progresif Tarif Progresif yaitu tarif dengan persentase yang sernakin meningkat (naik) apabila jumlah yang menjadi dasar pengenaan pajak.
    Dilihat dari kenaikan tarif, tarif progresif dibagi menjadi beberapa tarif, yaitu
    • Tarif Progresif Progresif (Semakin besar)
    • Tarif Progresif Tetap (Tetap)
    • Tarif Progresif Degresif (semakin menurun)
  4. Tarif Degresif (Menurun)
    Tarif Degresif (Menurun), yaitu tarif dengan persentase yang semakin turun apabila dasar pengenaan pajak meningkat.
PROFESI KONSULTAN PAJAK 
Kebutuhan Jasa Konsultan Pajak
Sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut Self Assessment System yang mengharuskan wajib Pajak menghitung, memperhitungkan, menyetor dan melaporkan sendiri jumlah pajak terutang.untuk memenuht ketentuan sistem seperti ini, ajib pajak dengan keterbatasan pengetahuan perpajakn terkadang mengalami kesulitan. Hal ini juga dipengaruhi oleh semakin dinamisnya perubahan perperpajakan.
Oleh karena itu, dalam memenuhi kewajiban perpajakannya para Wajib Pajak sering menggunakan jasa konsultan pajak. Mereka yang berkiprah dalam profesi ini adalah para profesional yang rnemiliki pengalaman dan kecakapan lebih di bidang perpajakan. Sebagian besar dari mereka berkiprah di Kantor Konsultan Pajak.

Karier Konsultan Pajak 
Saat ini cukup banyak sarjana akuntansi dan perpajakan yang berprofesi sebagai konsultan pajak. Berkarier di profesi ini menjadi prospek yang menjanjikan karena sistem pemungutan pajak di Indonesia menganut Self Assessment System
Jumlah Wajib Pajak di Indonesia kurang lebih sekitar 26 juta wajib Pajak (Badan dan orang pribadi ) Jumlah Yang cukup besar ini menjadi lahan menarik bagi mereka yang berprofesi sebagal konsultan pajak. Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 111 Tahun 2014, Konsultan pajak adalah seseorang yang memberikan jasa konsultasi perpajakan kepada Wajib pajak
dan memenuhi kewajiban perpajakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan perpajak. setiap orang perseorangan yang akan menjadi konsultan pajak di Indonesia harus memenuhi persyaratan sebagai berikut
  1. Warga negara indonesia
  2. Bertempat tinggal di indonesia
  3. tidak terikat dengan pekerjaan dan jabatan pada mentri/negara dan/atau badan usaha milik negara/daerah
  4. Berkelakuan baik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari intansi yang berwenang 
  5. Memiliki nomor pokok Wajib pajak 
  6. Menjadi anggota pada satu asosisasi konsultan pajak yang terdaftar di Direktorat Jendral Pajak
  7. Memiliki Sertifikat Konsultan Pajak
Referensi : "Buku edisi 2 Perpajakan ,Penerbit :Salemba Empat , Abdul HAlim , Icuk Rangga Bawono, Amin Dara."

Comments

Post a Comment