
- Wajib pajak harus mengisi formulir permohonan pendafataran wajib pajak dan/atau formulir permohonan pengakuan PKP secara lengkap dan jelas. dalam hal wajib pajak membutuhkan bantuan dalam mengisi formulir tersebut dapat menanyakan kepada petugas pendaftaran wajib pajak.
- wajib pajak menyerahkan formulir permohonan pendaftaran wajib pajak dan/atau formulir pengakuan PKP yang telah diisi secara lengkap dan jelas serta ditandatangani wajib pajak atau kuasanya kepada petugas pendaftaran wajib pajak.
- Dalam hal formulir permohonan sebagaimana dimana dimaksud pada poin 1 belum diisi secara lengkap, petugas pendaftaran wajib pajak mengembalikan formulir kepada pemohon untuk dilengkapi.
- Wajib pajak menerima bukti penerimaan surat(BPS) yang telah ditandatangi oleh petugas pendaftaran setelah formulir permohonan pendaftaran wajib pajak dan/atau formulir pengakuan PKP dilengkapi
- Dalam hal wajib pajak mendaftarkan diri untuk memperoleh NPWP dan/atau dilakukan sebagai PKP, kepada wajib pajak diberikan SKT dan/atau SPPKP dan kartu NPWP.
- Jangka waktu penyelesaian permohonan pendaftaran NPWP dan/atau permohonan pengakuan PKP paling lama satu hari kerja terhitung sejak permohonan diterima secara lengkap.
- Setelah menerbitkan SKT dan kartu NPWP serta SPPKP, kepada kantor paling lamu enam bulan menugaskan petugas konfirmasi lapangan untuk melakukan konfirnmasi lapangan dengan prioritas sesuai risiko wajib pajak baru dalam rangka membuktikan kebenaran pengisian formulir/data yang disampaikan wajib pajak.
- Dalam hal konfirmasi lapangan menunjuakan bahwa data yang disampaikan oleh wajib pajak terdaftar dan/atau PKP terdaftar tidak benar, PKP menerbitkan surat penghapusan NPWP, surat pencabutan SKP dan/atau surat pencabutan SPPKP secara jabatan untuk disampaikan kepada wajib pajak dan/atau PKP
- Dalam hal tempat tinggal atau tempat kedudukan usaha dan/atau tempat kegiatan usaha wajib pajak dan/atau PKP di wilayah KP4/KP2KP yang tidak sekota dengan KPP, kepala KPP dapat menerima bantuan KP4/KP2KP untuk membuktikan kebenaran dan yang disampaikan oleh wajib pajak dan atau KPK.
- Dalam hal KPP meneriam permohonan pendaftaran NPWP dan/atau pengakuan PKP yang disampaiakn oleh wajib pajak dan/atau KPK melalui KP4/KP2KP, KPP menindaklanjuti sebagaimana poin 5 sampai 9
Referensi : "Buku edisi 2 Perpajakan ,Penerbit :Salemba Empat , Abdul HAlim , Icuk Rangga Bawono, Amin Dara."
Comments
Post a Comment