Pengertian PPH Pasal 21


Pengertian
  1. Pajak penghasilan pasal 21 adalah pajak atas penghasillan sehubungan dengan pekerjaan, jasa, atau kegiatan dengan nama dan dalam bentuk apa pun yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negri sebagaimana diatur dalam pasal 21 undang-undang pajak penghasilan.
  2. Badan adalah badan sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 poin undang-undang no 6 tahun 1983 tentang ketentuan umum dan tata cara perpajakan sebagaiamana telah beberapa kali diubah terakhir dengan undang-undang nomor 16 tahun 2009.
  3. penyelenggara kegiatan adalah wajib pajak orang pribadi atau wajib pajak badan sebagai penyelenggara kegiatan tertentu untuk melakukan pembayaran imbalan dengan nama dan imbalan bentuk apapun kepada orang pribadi sehubungan dengan pelaksanaan kegiatan tersebut
  4. Penerima penghasilan yang dipotong PPH Pasal 21 adalah orang pribadi dengan status sebagai subjek pajak dalam negri yang menerima atau memperoleh pengasilan dengan nama dan dalam bentuk apapun, sepanjang tidak dikecualikan dalam peraturan Direktur jendral pajak ini, dari pemotongan PPH Pasal 21 dan/atau PPH Pasal 26sebagai imbalan sehubungan dengan pekerjaan, jasa atau kegiatan yang dilakukan baik dalam hubungan sebagai pegawai maupun bukan pegawai, termasuk penerima pensiun.
  5. Pegawai adalah orang pribadi yang bekerja pada pemberi kerja, baik sebagai pegawai tetap atau pegawai tidak tetap/tenaga kerja lepas berdasarkan perjanjian atau kesempatan kerja baik secara tertulis maupun tidak tertulis untuk melaksanakan suatu pekerjaan dalan jabatan atau kegiatan tertentu dengan memperoleh imbalan yang dibayarkan berdasarkan periode tertentu, penyelesaian pekerjaan, atau ketentuan lain yang ditetapkan pemberi kerja, termasuk orang pribadi yang melakukan pekerjaan dalam jabatan negri atau badan usaha milik negara atau badan usaha milik daerah.
Referensi : "Buku edisi 2 Perpajakan ,Penerbit :Salemba Empat , Abdul HAlim , Icuk Rangga Bawono, Amin Dara."

Comments