JAKARTA, KOMPAS.com -
Staf Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (
YLKI) Rio Priambodo mengungkapkan, keluhan konsumen kepada YLKI mencatat
ada 29 fintech yang diadukan kepada pihaknya.
Selain itu, YLKI juga mencatat sepanjang 2018 ada sekitar 72 pengaduan
konsumen yang dilayangkan terkait masalah fintech.
"Permasalahan fintech sepertinya banyak bermasalah dari mulai hulu
hingga hilir, dari mulai melakukan promosi yang melalui sms, bunga yang
tinggi hingga cara penagihan melalui kontak yang ada di ponsel
konsumen," papar Rio kepada Kompas.com, Senin (19/11/2018).
Baca juga: YLKI Minta OJK Atur Suku Bunga Finteh
Salah satu hal yang cukup membuat konsumen tidak nyaman adalah adanya
SMS promosi yang berisi tautan link. Sehingga ketika konsumen mengklik
tautan tersebut, akan langsung diarahkan ke Google Play Store untuk
mengunduh salah satu fintech yang ada.
Padahal, menurut Rio peraturan terkait SMS promosi sudah ada.
"Permasalahan promosi melalui SMS sebenarnya OJK sudah mengeluarkan
peraturan OJK nomor 1/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013 yang melarang
penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan
pendek (SMS) atau telpon tanpa persetujuan dari konsumen yang
bersangkutan," jelas dia.
Selain menganggu, promosi lewat SMS juga menyebabkan konsumen tidak
mendapat informasi secara detail dan jelas mengenai suatu produk yang
ditawarkan oleh fintech tersebut.
Baca juga: Berantas Fintech Ilegal, Asosiasi Gandeng Google dan
Perbankan
"Masalah promosi melalui SMS juga menyebabkan konsumen tidak mendapatkan
informasi secara detail dan jelas mengenai suatu produk yang mana itu
adalah hak konsumen sesuai apa yang telah diatur dalam UU No. 8 Tahun
1999 tentang perlindungan konsumen," tegas Rio.
Rio juga menyampaikan, sebenarnya tentang cara penagihan yang sering
kali mengancam konsumen maupun menagihkan melalui kontak yang ada di
ponsel konsumen tidak benarkan.
"Seharusnya dalam melakukan penagihan pelaku usaha fintech harus merujuk
pada Surat Edaran BI No 14/17/DASP," ujar dia.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "29 Fintech Diadukan ke YLKI, Apa Sebabnya?", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/20/095917426/29-fintech-diadukan-ke-ylki-apa-sebabnya.
Penulis : Putri Syifa Nurfadilah
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "29 Fintech Diadukan ke YLKI, Apa Sebabnya?", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/20/095917426/29-fintech-diadukan-ke-ylki-apa-sebabnya.
Penulis : Putri Syifa Nurfadilah
Editor : Sakina Rakhma Diah Setiawan

Staf Bidang Pengaduan dan Hukum Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (
YLKI) Rio Priambodo mengungkapkan, keluhan konsumen kepada YLKI mencatat
ada 29 fintech yang diadukan kepada pihaknya.
Selain itu, YLKI juga mencatat sepanjang 2018 ada sekitar 72 pengaduan
konsumen yang dilayangkan terkait masalah fintech.
"Permasalahan fintech sepertinya banyak bermasalah dari mulai hulu
hingga hilir, dari mulai melakukan promosi yang melalui sms, bunga yang
tinggi hingga cara penagihan melalui kontak yang ada di ponsel
konsumen," papar Rio kepada Kompas.com, Senin (19/11/2018).
Salah satu hal yang cukup membuat konsumen tidak nyaman adalah adanya
SMS promosi yang berisi tautan link. Sehingga ketika konsumen mengklik
tautan tersebut, akan langsung diarahkan ke Google Play Store untuk
mengunduh salah satu fintech yang ada.
Padahal, menurut Rio peraturan terkait SMS promosi sudah ada.
"Permasalahan promosi melalui SMS sebenarnya OJK sudah mengeluarkan
peraturan OJK nomor 1/POJK.7/2013 tanggal 6 Agustus 2013 yang melarang
penawaran produk dan atau pelayanan jasa keuangan melalui layanan pesan
pendek (SMS) atau telpon tanpa persetujuan dari konsumen yang
bersangkutan," jelas dia.
Selain menganggu, promosi lewat SMS juga menyebabkan konsumen tidak
mendapat informasi secara detail dan jelas mengenai suatu produk yang
ditawarkan oleh fintech tersebut.
"Masalah promosi melalui SMS juga menyebabkan konsumen tidak mendapatkan
informasi secara detail dan jelas mengenai suatu produk yang mana itu
adalah hak konsumen sesuai apa yang telah diatur dalam UU No. 8 Tahun
1999 tentang perlindungan konsumen," tegas Rio.
Rio juga menyampaikan, sebenarnya tentang cara penagihan yang sering
kali mengancam konsumen maupun menagihkan melalui kontak yang ada di
ponsel konsumen tidak benarkan.
"Seharusnya dalam melakukan penagihan pelaku usaha fintech harus merujuk
pada Surat Edaran BI No 14/17/DASP," ujar dia.
Sumber : ekonomi.kompas.com
Comments
Post a Comment