Akhirnya Pembudidaya Ikan Sudah Bisa Dapat Asuransi Kerugian


Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Otoritas Jasa Keuangan
(OJK) meluncurkan program Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil
 (APPIK) di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Selasa (13/11/2018).

Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebijakto mengatakan,
asuransi ini bertujuan memberikan perlindungan untuk para pembudidaya
ikan di tanah air. Yakni risiko akibat kematian bibit atau kerugian
usaha di atas 50 persen.

"Pembudidaya kecil itu yang memilki luas lahan tidak lebih dari lima
hektare dan dikelola secara tradisional. Insya Allah nanti akan mengarah
 ke semua (komoditas perikanan)," kata dia.

Slamet mengungkapkan, sebelumnya program asuransi ini hanya dikhususkan
untuk para pembudidaya udang. Sehingga lahirlah pengembangan Asuransi
Usaha Budidaya Udang (AUBU). Kedepan, pihaknya akan berupaya
mengakomodasi seluruh pembudidaya seluruh komoditas perikanan.

"Sehingga asuransi ini, khususnya untuk pembudidaya ikan kecil ini
semakin terasa di masyarakat. Sekarang kita sudah mulai mendata
sebanyak-banyaknya pembudidaya untuk ikut dalam asuransi ini," jelasnya.

Pada program yang diluncurkan ini, terdapat enam komoditas yang nantinya
 akan mendapatkan premi asuransi, yaitu Ikan Patin, Ikan Nila Payu, Ikan
 Nila Tawar, Ikan Bandeng, Udang, dan Polikultur. KKP sebelumnya
menganggap program asuransi ini sebagai langkah awal untuk melihat
respon masyarakat. Akan tetapi disambuat dan direspon dengan baik.

"Bahwa dengan kita pertama uji coba men-launching asuransi khusus
pembudidaya undang, ternyata respon masyarakat itu luar biasa. Kami
pemerintah juga merasakan manfaatnya yang luar biasa," imbuhnya.

Dia mengatakan, manfaat yang diterima dan dirasakan merupakan bentuk
kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat. Ini sebagai perwujudan
 implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan dan
Perlindungan Nelayan, Pembudidaya dan Petambak Garam.

"Mereka terbantu dengan program ini. Karena ini merupakan perlindungan
bagi usaha pembudidaya ikan. Kalau nelayan adalah jiwanya, tapi kalau
pembudidaya adalah usahanya," tandasnya.

Sumber JAKARTA, KOMPAS.com
JAKARTA, KOMPAS.com - Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meluncurkan program Asuransi Perikanan bagi Pembudidaya Ikan Kecil (APPIK) di Hotel Pullman Central Park, Jakarta, Selasa (13/11/2018). Direktur Jenderal Perikanan Budidaya KKP, Slamet Soebijakto mengatakan, asuransi ini bertujuan memberikan perlindungan untuk para pembudidaya ikan di tanah air. Yakni risiko akibat kematian bibit atau kerugian usaha di atas 50 persen. "Pembudidaya kecil itu yang memilki luas lahan tidak lebih dari lima hektare dan dikelola secara tradisional. Insya Allah nanti akan mengarah ke semua (komoditas perikanan)," kata dia. Slamet mengungkapkan, sebelumnya program asuransi ini hanya dikhususkan untuk para pembudidaya udang. Sehingga lahirlah pengembangan Asuransi Usaha Budidaya Udang (AUBU). Kedepan, pihaknya akan berupaya mengakomodasi seluruh pembudidaya seluruh komoditas perikanan. "Sehingga asuransi ini, khususnya untuk pembudidaya ikan kecil ini semakin terasa di masyarakat. Sekarang kita sudah mulai mendata sebanyak-banyaknya pembudidaya untuk ikut dalam asuransi ini," jelasnya. Pada program yang diluncurkan ini, terdapat enam komoditas yang nantinya akan mendapatkan premi asuransi, yaitu Ikan Patin, Ikan Nila Payu, Ikan Nila Tawar, Ikan Bandeng, Udang, dan Polikultur. KKP sebelumnya menganggap program asuransi ini sebagai langkah awal untuk melihat respon masyarakat. Akan tetapi disambuat dan direspon dengan baik. "Bahwa dengan kita pertama uji coba men-launching asuransi khusus pembudidaya undang, ternyata respon masyarakat itu luar biasa. Kami pemerintah juga merasakan manfaatnya yang luar biasa," imbuhnya. Dia mengatakan, manfaat yang diterima dan dirasakan merupakan bentuk kehadiran pemerintah di tengah-tengah masyarakat. Ini sebagai perwujudan implementasi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2015 tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Nelayan, Pembudidaya dan Petambak Garam. "Mereka terbantu dengan program ini. Karena ini merupakan perlindungan bagi usaha pembudidaya ikan. Kalau nelayan adalah jiwanya, tapi kalau pembudidaya adalah usahanya," tandasnya. Video Pilihan

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Akhirnya Pembudidaya Ikan Sudah Bisa Dapat Asuransi Kerugian", https://ekonomi.kompas.com/read/2018/11/13/185150626/akhirnya-pembudidaya-ikan-sudah-bisa-dapat-asuransi-kerugian.
Penulis : Murti Ali Lingga
Editor : Bambang Priyo Jatmiko

Comments