KEDUDUKAN HUKUM DAN FUNGSI PAJAK


KEDUDUKAN HUKUM PAJAK


  1. Hukum Perdata
    Hukum Perdata dapat dibagi menjadi hukum perorangan, hukum keluarga, hukum warisan, dan hukum kharta kekayaan.
     
  2. Hukum Publik
    •  Hukum Tata Negara
    • Hukum Administrasi
    •  Hukum Pajak
    •  Hukum Pidana

      Hukum Publik adalah hukum yang mengatur hubungan antara penguasa dengan warganya. Hukum publik terdiri dari hukum tata negara, hukum administrasi, hukum pajak, dan hukum pidana.hukum pajak bagian dari hukum publik, yang mengatur hubungan antara sebagian pemungut pajak dengan rakyat sebagai pembayar pajak. Hukum pajak menerangkan siapa-siapa yang yang menjadi wajib pajak dan apa yang menjadi kewajiban mereka kepada pemerintah, hak-hak pemerintah,objek-objek apa yang dikeakan pajak, timbulnya dan hapusnya utang pajak, cara penagihan, dam cara mengajukan keberatan.

 

FUNGSI PAJAK 

ada dua fungsi pajak, yaitu:
  1. Fungsi Budgetair
    Pajak memberikan sumbangan terbesar dalam penerimaan negara, kurnag lebih 60-70 persen penerimaan pajak memenuhi postur APBN. Oleh karena itu, pajak merupakan salah satu sumber penerimaan pemerintah untuk membiayai pengeluaran rutin maupun pengeluaran pembangunan Contoh: Penerimaan pajak sebagai salah satu sumber penerimaan APBN.
  2.  Fungsi mengatur (Regulared)
    Pajak berfungsi debagai alat untuk mengatur masyarakat atau melaksanakan kebijakan pemerinatah dalam bidang sosial dan ekonomi.

    Contoh:
a)      Memberikan insentif pajak (tax holiday)untuk mendorong peningkatan investasi di dalam negri.
b)      Pengenaan pajak yang tinggi terhadap minuman keras untuk mengurangi konsumsi minuman keras.
c)       Pengenaan tarif pajak nol perseb atas ekspor untuk mendorong peningkatan ekspor poduk dalam negri.

TEORI YANG MENDUKUNG PEMUNGUTAN  PAJAK   

Beberapa teori (Brotodihardjo, 1993) yang memberikan pembenaran kepada negara untuk berhak memungut pajak dari rakyat.  
  1. Teori Asuransi  Negara Negara bertugas melindungi prang dan/atau warganya dan segala kepentingannya,  yaitu keselamatan dan keamanan jiwa dan harta bendanya. Oleh sebab itu, pembayaran pajak dianggap atau dismakan dengan pembayaran premi karena mendapat jaminan perlindunan dari negara. 
  2. Teori Kepentingan
    Teori ini menekankan pembebanan pajak pada penduduk seluruhnya harus didasarkan atas kepentingan orang masing-masing dalam tugas negara atau pemerntah (yang bermanfaat baginya) termasuk juga perlindungan atas jiwa orang-orang itu serta harta bendanya. Pembayaran pajak dihubugan dengan  kepentingan orang-orang tersebut terhadap negara, maka semakin besar kepentingan seseorang terhadap negara, semakin besar  pajak yang harus dbayar.
  3. Teori Daya pikul
    Teori daya pikul mengandung suatu kesimpulan bahwa dasar keadilan dalam pemugutan pajak adalah terletak pada jasa-jasa yang  diberikan leh negara kepada warganya, yaitu perlindungan atas jiwa, dan harta bandanya. Untuk memenuhi kepentingan tersebut dibutuhkan adanya biaya yang harus dipikul oleh warga dalam bentuk pajak. Hal ini menjadi pokok panglkal teori ini adalah asas pajak, yaitu tekanan pajak haruslah sama beratnya untuk setiap orang. Pajak harus dibayar sesuai daya pikul seseorang dan untuk nmengukur daya pikul seseorang dapat dilihat dari penghasilan, kekayaan, dan besarnya pengeluaran seseorang dan pemerintah besar kecilnya jumlah tanggungan keluaraga.
     
  4. Teori Bukti
    Teori ini didasarkan pada paham organisasi negara yang mengajarkan bahwa negara sebagai organisasi  mempunyai tugas untuk menyelenggarakankepentingan umum. Negara mempunyai hak mutlak untuk memungut pajak dan rakyat harus membayar pajak sebagai tanda baktinya terhadap negara. Dengan demikian, dasar hukum pajak terleta pada hubungan  masyarakat terhadap negara.
  5. Teori Asas Daya Beli
    Menurut teori ini, fungsi pemungutan pajak, yaitu mengambil daya  beli dari rumahtangga masyarakat untuk rumah tangga negara, kemudian menyalurkan kembali ke masyarakat dengan maksud untuk memelihara kehidupan masyarakat dan untuk membawa arah tertentu, yaitu kesejahteraan. Jadi penyelenggaraan kepentingan masyarakat inilah yang dianggap sebagai dasar keadilan pemungutan pajak, bukan kepentingan individu, bukan pula kepentingan negara, melainkan kepentingan-kepentinngan masyarakat yang meliputi keduanya.

Referensi : "Buku edisi 2 Perpajakan ,Penerbit :Salemba Empat , Abdul HAlim , Icuk Rangga Bawono, Amin Dara."

Comments