Jenis-Jenis perpajakan

JENIS-JENIS PAJAK

Jenis pajak dikelompokan menjadi 3 bagian.
  1. Pajak menurut golongannya
    • Pajak langsung
      Yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain .

      Contoh: Pajak penghasilan
       
    • Pajak tidak langsung
      yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain.

      Contoh: Pajak pertambahan Nilai.
       
     
  2. Pajak Menurut Sifatnya
    • Pajak Subjektif
      Yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya dan selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memerhatikan keadaan dari wajib pajak.

      Cotntoh: Pajak penghasilan.
       
    • Pajak Objektif
      Yaitu Pajak yang berdasarkan objeknya tanpa memerhatikan keadaan diri wajib pajak.

      Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.
     
  3. Pajak Menurut Lembaga Pemungutannya.
    • Pajak Pusat
      Yaitu Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.

      Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas barang Mewah.
    •  Pajak DaerahYaitu Pajak yang dipungut oleh pemerintah Daerah dan digunakan untukmembiayai rumah tangga daerah. Pajak Daerah terdiri atas Pajak Provinsi dan pajak kabupaten atau kota.
      • Pajak Provinsi terdiri atas: Pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok. 
      • Pajak kabupaten/kota terdiri atas: Pajak hotel, Pajak restoran, Pajak hiburan, Pajak reklame,pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan bantuan, pajak parkir dan pajak air tanah.

TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK 

  1. Stelsel Pajak
    • Stelsel nyata (real stelse)
      Menurut Stelsel nyata , Pengenaan pajak didasarkan pada objek atau penghasilam yang sesungguhnya diperoleh, sehingga pemungutannya baru dapat ndilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui.
    •  Stelsel anggapan (fiktive stelsel)
      Menurut stelsel anggapan, pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapakan besarnya pajak yamh terutang untuk tahun pajak berjalan.
       
    • Stelsel Campuran
      Stelsel ini merupakan kombinasi stelsel nyata dan stelsel anggapan.Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung menggunakan stelsel anggapan, kemudian pada akhir tahun, besarnya pajak disesuaikan kembali berdasarkan stelsel nyata.
          
     
  2. Asa Pemungutan Pajak
    Ada tiga asas yang digunakan dalam pemungutan pajak, yakni:
    • Asas Domisili (Asas Tempat Tinggal)
      Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak berdasarkan tempat tinggal atau bertempat tinggal di wilayahnya.
    • Asas Sumber
      Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan bersumber di wilayahnya tanpa memerhatikan tempat tinggal wajib pajak.
       
    • Asas Kebangsaan
      Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Pengenaan pajak diberlakuakan kepada setiap warga asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
  3. Sistem Pemungutan pajak
    Sistem pemungutan pajak dibagi dalam tiga bagian berikut ini:
    • Official assessment System
      Sistem pemungutan yang diberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besanya pajak yang terutang oleh wajib pajak menurut undang-undang perpajakan yang berlaku.

      Ciri-ciri Official assessment System:
      • Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus 
      • Wajib pajak bersifat pasif.
      •  Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
    • Self assessment SystemSistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Wajib pajak menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar. 
    • With Holding System
      Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenag kepada pihak ketiga (bukian fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
       
     

TIMBULNYA UTANG PAJAK  

Terdapat dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak.
  1. Ajaran Materiil
    Utang pajak timbul karena adanya undang-undang dan adanya suatu yang menyebabkan, yaitu rangkaian peristiwa atau keadaan yang dapat menimbulkan utang pajak.
     
  2. Ajaran formil
    Utang pajak timbul karena adanya surat ketetapan pajak oleh fiskus.
     
BERAKHIRNYA UTANG PAJAK 
Berakhirnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal.
  1. Pembayaran/Pelunasan 
  2. Kompensasi 
  3. Penghapusan utang.

Referensi : "Buku edisi 2 Perpajakan ,Penerbit :Salemba Empat , Abdul HAlim , Icuk Rangga Bawono, Amin Dara."

Comments