JENIS-JENIS PAJAK
Jenis pajak dikelompokan menjadi 3 bagian.
- Pajak
menurut golongannya
- Pajak
langsung
Yaitu pajak yang harus ditanggung sendiri oleh wajib pajak dan pembebanannya tidak dapat dilimpahkan pihak lain .
Contoh: Pajak penghasilan - Pajak
tidak langsung
yaitu pajak yang pembebanannya dapat dilimpahkan kepada pihak lain.
Contoh: Pajak pertambahan Nilai.
- Pajak
langsung
- Pajak
Menurut Sifatnya
- Pajak
Subjektif
Yaitu Pajak yang berpangkal atau berdasarkan pada subjeknya dan selanjutnya dicari syarat objektifnya, dalam arti memerhatikan keadaan dari wajib pajak.
Cotntoh: Pajak penghasilan. - Pajak
Objektif
Yaitu Pajak yang berdasarkan objeknya tanpa memerhatikan keadaan diri wajib pajak.
Contoh: Pajak Pertambahan Nilai.
- Pajak
Subjektif
- Pajak
Menurut Lembaga Pemungutannya.
- Pajak
Pusat
Yaitu Pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat dan digunakan untuk membiayai rumah tangga negara.
Contoh: Pajak Penghasilan, Pajak Pertambahan Nilai, dan Pajak Penjualan atas barang Mewah. - Pajak
DaerahYaitu Pajak yang dipungut oleh pemerintah Daerah dan digunakan untukmembiayai
rumah tangga daerah. Pajak Daerah terdiri atas Pajak Provinsi dan pajak
kabupaten atau kota.
- Pajak Provinsi terdiri atas: Pajak kendaraan bermotor, pajak air permukaan dan pajak rokok.
- Pajak kabupaten/kota terdiri atas: Pajak hotel, Pajak restoran, Pajak hiburan, Pajak reklame,pajak penerangan jalan, pajak mineral bukan logam dan bantuan, pajak parkir dan pajak air tanah.
- Pajak
Pusat
TATA CARA PEMUNGUTAN PAJAK
- Stelsel Pajak
- Stelsel
nyata (real stelse)
Menurut Stelsel nyata , Pengenaan pajak didasarkan pada objek atau penghasilam yang sesungguhnya diperoleh, sehingga pemungutannya baru dapat ndilakukan pada akhir tahun pajak, yakni setelah penghasilan yang sesungguhnya diketahui. - Stelsel
anggapan (fiktive stelsel)
Menurut stelsel anggapan, pengenaan pajak didasarkan pada suatu anggapan yang diatur oleh undang-undang. Misalnya, penghasilan suatu tahun dianggap sama dengan tahun sebelumnya, sehingga pada awal tahun pajak sudah dapat ditetapakan besarnya pajak yamh terutang untuk tahun pajak berjalan. - Stelsel
Campuran
Stelsel ini merupakan kombinasi stelsel nyata dan stelsel anggapan.Pada awal tahun, besarnya pajak dihitung menggunakan stelsel anggapan, kemudian pada akhir tahun, besarnya pajak disesuaikan kembali berdasarkan stelsel nyata.
- Stelsel
nyata (real stelse)
- Asa Pemungutan Pajak
Ada tiga asas yang digunakan dalam pemungutan pajak, yakni:- Asas
Domisili (Asas Tempat Tinggal)
Negara berhak mengenakan pajak atas seluruh penghasilan wajib pajak berdasarkan tempat tinggal atau bertempat tinggal di wilayahnya. - Asas
Sumber
Negara berhak mengenakan pajak atas penghasilan bersumber di wilayahnya tanpa memerhatikan tempat tinggal wajib pajak. - Asas
Kebangsaan
Pengenaan pajak dihubungkan dengan kebangsaan suatu negara. Pengenaan pajak diberlakuakan kepada setiap warga asing yang bertempat tinggal di Indonesia.
- Asas
Domisili (Asas Tempat Tinggal)
- Sistem Pemungutan pajak
Sistem pemungutan pajak dibagi dalam tiga bagian berikut ini:- Official assessment System
Sistem pemungutan yang diberi wewenang kepada pemerintah (fiskus) untuk menentukan besanya pajak yang terutang oleh wajib pajak menurut undang-undang perpajakan yang berlaku.
Ciri-ciri Official assessment System:- Wewenang untuk menentukan besarnya pajak terutang ada pada fiskus
- Wajib pajak bersifat pasif.
- Utang pajak timbul setelah dikeluarkan surat ketetapan pajak oleh fiskus.
- Self assessment SystemSistem pemungutan pajak yang memberi wewenang kepada wajib pajak untuk menentukan sendiri besarnya pajak yang terutang. Wajib pajak menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri besarnya pajak yang harus dibayar.
- With Holding System
Sistem pemungutan pajak yang memberi wewenag kepada pihak ketiga (bukian fiskus dan bukan wajib pajak yang bersangkutan) untuk menentukan besarnya pajak yang terutang oleh wajib pajak.
- Official assessment System
TIMBULNYA UTANG PAJAK
Terdapat dua ajaran yang mengatur timbulnya utang pajak.
- Ajaran
Materiil
Utang pajak timbul karena adanya undang-undang dan adanya suatu yang menyebabkan, yaitu rangkaian peristiwa atau keadaan yang dapat menimbulkan utang pajak. - Ajaran
formil
Utang pajak timbul karena adanya surat ketetapan pajak oleh fiskus.
Berakhirnya utang pajak dapat disebabkan beberapa hal.
- Pembayaran/Pelunasan
- Kompensasi
- Penghapusan utang.
Referensi : "Buku edisi 2 Perpajakan ,Penerbit :Salemba Empat , Abdul HAlim , Icuk Rangga Bawono, Amin Dara."
Comments
Post a Comment